
Ekspor Mudah dengan Perizinan Berusaha Secara Digital dan Terintegrasi
Kabupaten Banyumas kembali dipilih menjadi salah satu lokasi pelaksanaan program Kementerian Perdagangan RI. Sebanyak 16 pelaku usaha ekspor di Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Forum Grup Diskusi Proses Bisnis Pengajuan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor Secara Digital dan Terintegrasi yang diselenggarakan pada hari Selasa, 8 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas.
Kegiatan ini menghadirkan Tim Pelayanan Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sebagai narasumber utama. Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada pelaku usaha dan stakeholder lainnya terhadap proses bisnis pengajuan perizinan berusaha di bidang ekspor secara digital dan terintegrasi sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menter Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Tim Dinperindag Kabupaten Banyumas menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan FGD ini. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan daya saing pelaku usaha lokal di pasar internasional. Tim Pelayanan Ekspor dan Impor menjelaskan berbagai tahapan dan mekanisme perizinan ekspor secara digital dan integrasinya dengan OSS (Online Single Submission). Peserta juga diberikan simulasi langsung pengajuan perizinan ekspor serta sesi tanya jawab interaktif untuk menjawab kendala-kendala yang selama ini dihadapi dalam proses ekspor.
Para pelaku usaha yang hadir berasal dari berbagai sektor, seperti makanan, fesyen, dan manufaktur. Mereka mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan wawasan praktis sekaligus membuka akses terhadap informasi kebijakan ekspor terkini.
Dengan adanya forum diskusi ini, diharapkan pelaku usaha di Banyumas semakin siap dan percaya diri dalam mengembangkan pasar ekspor melalui tata kelola perizinan yang efisien dan berbasis digital.